Perpres 115/2025 Diperkuat, BGN Siapkan 4 Aturan Turunan MBG

Perpres 115/2025 Diperkuat, BGN Siapkan 4 Aturan Turunan MBG

SUARARAKYAT.CO — Badan Gizi Nasional sedang membahas empat Peraturan BGN sebagai aturan turunan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sepanjang 2026, BGN telah merampungkan 11 peraturan, enam di antaranya turunan perpres tersebut, sementara petunjuk teknis pelaksanaan masih disusun agar bisa diterapkan hingga tingkat pelayanan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program MBG di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9).

Empat Peraturan BGN Masih Dibahas Lintas Kementerian

Proses penguatan regulasi belum tuntas. BGN masih membahas empat Peraturan BGN lain yang juga menjadi turunan Perpres 115/2025 bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, BGN menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Tujuannya agar ketentuan yang sudah ditetapkan bisa diterjemahkan lebih konkret oleh pelaksana di lapangan.

"Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025," ujar Hida.

Kerangka Regulasi MBG Dibangun Berjenjang

Hida menjelaskan kerangka regulasi MBG disusun bertingkat. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sedangkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG.

Koordinasi lintas sektor didukung Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 yang membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Di tingkat pelaksanaan, BGN menerbitkan sejumlah peraturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.

Beberapa aturan yang sudah terbit pada 2026 mencakup Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG. Ada pula Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN.

Standar gizi dalam pelaksanaan MBG diatur lewat Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026. Kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana prasarana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026.

BGN juga menerbitkan Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.

Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu. Selain peraturan, BGN mengeluarkan sejumlah surat edaran untuk kebutuhan operasional, mulai dari penyesuaian SPPG saat libur hingga optimalisasi label pada ompreng.

Pembagian Peran Pusat, Daerah, dan SPPG

Penguatan regulasi diarahkan pada penerapan yang konsisten hingga tingkat pelayanan. BGN menerjemahkan aturan ke dalam standar operasional, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, dan prosedur pengendalian risiko.

Dalam penyelenggaraan MBG, BGN menjalankan pengelolaan program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian. Kementerian dan lembaga memberi dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi wilayah, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional.

Di tingkat SPPG, tata kelola mencakup kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Petugas perlu memiliki tugas, beban kerja, dan kompetensi di bidang gizi, higiene sanitasi, serta administrasi.

Penerapan standar berjalan sejak penerimaan bahan pangan hingga distribusi makanan. Setiap tahapan disertai dokumentasi produksi, serah terima, dan pencatatan bila ditemukan ketidaksesuaian layanan.

"Penguatan regulasi bukan hanya mengenai tersedianya aturan, tetapi bagaimana setiap ketentuan dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas, dipahami oleh pelaksana, dan diterapkan secara konsisten," kata Hida.

Kanal Pengaduan dan Perubahan SOTK

Aspek penjaminan gizi dan keamanan pangan masuk dalam penguatan regulasi. Menu dan porsi MBG harus menyesuaikan kebutuhan kelompok sasaran, sementara bahan pangan, air, peralatan, dan fasilitas wajib memenuhi persyaratan.

Jika ditemukan makanan yang dicurigai tidak aman, makanan harus ditahan dan pembagian dihentikan untuk dilaporkan sesuai prosedur. BGN menyediakan sejumlah kanal pengaduan, di antaranya SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.

Setiap laporan perlu dicatat, memiliki penanggung jawab, dipantau tindak lanjutnya, dan diselesaikan sesuai batas waktu. Sepanjang 2026, dukungan Biro Hukum dan Humas mencakup 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, serta 5 Perjanjian Kerja Sama.

BGN juga membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah itu diharapkan mendukung tata kelola MBG seiring bertambahnya skala dan kompleksitas program.

"Kepastian hukum harus berjalan bersama dengan kepastian pelaksanaan. Regulasi memberikan arah dan batas kewenangan, sementara penerapan yang konsisten memastikan arah tersebut benar-benar hadir dalam pelayanan," pungkas Hida.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index