Bupati Bogor Terancam Jadi Tersangka, KPK Sita Rp1,5 Miliar dari Insentif Pegawai

Bupati Bogor Terancam Jadi Tersangka, KPK Sita Rp1,5 Miliar dari Insentif Pegawai
Penyidik KPK menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga hasil pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

SUARARAKYAT.CO — Penyidik KPK terus merampungkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari pemotongan hak insentif pegawai Bappenda yang seharusnya dibayarkan penuh setiap bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, uang itu mengalir dari mekanisme setoran paksa yang dirancang untuk mengumpulkan dana bagi kepentingan pribadi sejumlah pejabat.

"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi Prasetyo, Selasa (1/9/2026).

Modus Pemotongan Insentif dan Pintu Masuk Penyidikan

Budi menjelaskan bahwa ASN yang bertugas di Bappenda memiliki hak menerima insentif atas pelaksanaan tugas pemungutan pendapatan daerah. Namun dalam praktiknya, besaran yang diterima tidak pernah utuh.

"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," ujarnya.

"Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," sambung Budi.

Bupati dan Empat Pejabat Lainnya Telah Dicegah ke Luar Negeri

Sebelum penyitaan ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor beserta empat orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Maret 2026.

Selain bupati, tersangka lain dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah, Kepala Bappenda, serta dua orang swasta yang diduga berperan sebagai perantara dan pengelola dana. KPK menjerat mereka dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Dugaan Pola Setoran Berlapis dan Penerimaan Lainnya

Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi pemotongan insentif dilakukan secara rutin dengan persentase tertentu. Pola setoran berlapis itu diduga melibatkan beberapa unit kerja di lingkungan pemkab, bukan hanya Bappenda.

Tim penyidik masih menelusuri aliran dana lain yang diduga dikumpulkan melalui mekanisme serupa, termasuk dari pungutan terhadap wajib pajak dan retribusi daerah. KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap puluhan saksi dari kalangan ASN maupun swasta dalam beberapa pekan mendatang untuk memperkuat alat bukti.

KPK mengimbau pegawai yang insentifnya dipotong untuk bersedia memberikan keterangan. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor dijamin Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penyidik belum merilis rincian peran masing-masing tersangka dan total kerugian keuangan negara. Nilai yang baru terungkap baru sebatas uang yang berhasil disita dari tangan tersangka maupun tempat penyimpanan yang telah digeledah.

Perkara ini menjadi salah satu dari empat kasus korupsi yang tengah disidik KPK di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat sepanjang 2026, seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index