RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Desember 2026, DPR Dorong Standar Bukti Jelas

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Desember 2026, DPR Dorong Standar Bukti Jelas
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

SUARARAKYAT.CO — Rieke menegaskan mekanisme NCB diperlukan agar negara tetap bisa memulihkan aset hasil kejahatan meski pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Namun, ia mengingatkan kontrol pengadilan dan hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas tidak boleh diabaikan.

"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Jaminan Perlindungan bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti potensi kerugian yang dialami pemilik aset sah akibat penerapan aturan ini. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik disebut sebagai syarat mutlak agar RUU tidak memicu ketakutan baru di masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," kata Rieke.

Ia menambahkan, sistem yang dibangun harus menjamin setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri hingga akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak. Penguatan mekanisme pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Komitmen DPR dan Desakan Publik

RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 menuntut pengesahan regulasi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan sesuai jadwal.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco.

Pendekatan NCB dalam RUU ini mengarahkan proses hukum terhadap aset, bukan semata-mata kepada pelaku tindak pidana. Skema itu dinilai mampu menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana konvensional.

Dengan target pengesahan 15 Desember 2026, pembahasan RUU ini menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index