Polres Bengkalis Tahan Dua Warga Desa Damai, Lahan Sawit 0,5 Hektare Terbakar Akibat Dibakar Saat Dibuka

Polres Bengkalis Tahan Dua Warga Desa Damai, Lahan Sawit 0,5 Hektare Terbakar Akibat Dibakar Saat Dibuka
Polres Bengkalis menetapkan dua warga Desa Damai sebagai tersangka pembakaran lahan sawit seluas 0,5 hektare.

BENGKALIS — Meski larangan dan imbauan terus digaungkan pemerintah daerah hingga aparat keamanan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Dua warga Desa Damai kini harus berurusan dengan hukum setelah polisi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel membenarkan penetapan kedua tersangka.

Kebakaran Terpantau dari Dashboard Lancang Kuning

Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas awalnya mendeteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning, kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan lahan yang terbakar di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai.

Dari hasil penyidikan, lahan seluas 1 hektare yang digarap tersebut merupakan milik tersangka BS. Area yang terbakar mencapai setengah hektare. Di lokasi, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelum kejadian serta sebuah pondok tempat istirahat saat berkebun.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang ikut terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita, serta dua unit telepon seluler milik para tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Yohn Mabel, Kamis (20/8/2026).

Modus Membuka Lahan Secara Instan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik membakar lahan masih dipilih sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah dibandingkan metode mekanis. Padahal, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas yang merugikan kesehatan warga dan mengganggu aktivitas penerbangan di wilayah Riau.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di Riau. Polres Bengkalis sendiri sebelumnya telah beberapa kali menetapkan tersangka dalam kasus serupa, menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pelanggar meskipun imbauan preventif terus digencarkan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal yang dipersangkakan. Proses hukum masih berlanjut, dan polisi membuka ruang bagi pengembangan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index