Kementan

Kementan Siapkan Aturan Turunan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Nasional Terbaru

Kementan Siapkan Aturan Turunan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Nasional Terbaru
Kementan Siapkan Aturan Turunan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Nasional Terbaru

JAKARTA - Upaya pemerintah membenahi tata kelola pupuk bersubsidi terus berlanjut seiring diterbitkannya regulasi baru di tingkat nasional. 

Kementerian Pertanian kini tengah mempersiapkan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan baru tersebut dapat diterapkan secara teknis, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi petani serta industri pupuk nasional.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Keuangan menjadi kebutuhan mendesak agar perubahan kebijakan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.

Aturan Turunan Jadi Kunci Implementasi Kebijakan Baru

Kepala Kelompok Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sebagai landasan utama kebijakan pupuk bersubsidi. Namun, agar kebijakan tersebut dapat berjalan optimal, diperlukan aturan turunan yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Kementerian Pertanian saat ini tengah membahas penyusunan Permentan yang akan menjadi pedoman operasional perubahan kebijakan pupuk bersubsidi. Aturan turunan ini juga akan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur skema pembiayaan dan pembayaran subsidi.

"Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik. Dengan peraturan turunan tersebut diharapkan lebih sempurna dan detail dalam skema pengelolaan pupuk subsidi,” katanya.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam distribusi dan pengelolaan pupuk bersubsidi, sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap kebijakan pemerintah.

Skema Pembayaran Berubah, Mekanisme Penebusan Tetap

Sry Pujiati menegaskan bahwa perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tidak menyentuh mekanisme penebusan pupuk oleh petani. Petani tetap dapat menebus pupuk bersubsidi seperti sebelumnya, tanpa tambahan prosedur yang menyulitkan.

Namun demikian, perubahan signifikan dilakukan pada skema pembayaran subsidi kepada PT Pupuk Indonesia. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperbaiki arus kas industri pupuk sehingga dapat mendukung keberlanjutan produksi nasional.

"Dengan mekanisme pembayaran baru ini diharapkan industri pupuk bisa merevitalisasi pabrik dan mendukung peningkatan produksi pupuk," ujarnya.

Dengan sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah berharap industri pupuk memiliki ruang fiskal dan operasional yang lebih sehat untuk melakukan investasi dan peningkatan kapasitas produksi.

Respons Positif Petani dan Kinerja Penyaluran Pupuk

Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan dampak positif. Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menyampaikan bahwa sejak pembenahan kebijakan dilakukan, respons petani terhadap penyerapan pupuk bersubsidi mengalami peningkatan signifikan.

Ia mencatat bahwa sejak 22 Oktober hingga saat ini, penyerapan pupuk bersubsidi meningkat sekitar 20 persen. Selain itu, pupuk bersubsidi kini sudah dapat ditebus mulai 1 Januari 2026, memberikan kepastian lebih awal bagi petani dalam mempersiapkan musim tanam.

Dari sisi kinerja penyaluran, pada 2025 distribusi pupuk bersubsidi mencapai 8,11 juta ton atau sekitar 96,35 persen dari kontrak sebesar 8,42 juta ton. Angka tersebut juga setara dengan 84,99 persen dari total alokasi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya, baik dari sisi ketepatan distribusi maupun serapan di tingkat petani.

Evaluasi Akademisi dan Alasan Penyempurnaan Perpres

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai penyempurnaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menjadi Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait inefisiensi industri pupuk.

Ia menyebutkan bahwa selama ini terdapat sejumlah persoalan dalam subsidi pupuk, mulai dari inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, lemahnya pengawasan, hingga tingginya beban fiskal pemerintah.

Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketika biaya produksi meningkat, subsidi pupuk ikut naik sehingga berdampak pada harga di tingkat petani. Selain itu, pembayaran subsidi yang kerap dilakukan pada tahun berikutnya juga menimbulkan tekanan keuangan bagi industri pupuk.

Menurutnya, perbaikan tata kelola melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan penyempurnaannya dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2025 menjadi jawaban atas persoalan struktural tersebut.

Manfaat Langsung bagi Petani dan Efisiensi Sistem

Dari sisi petani, kebijakan baru ini dinilai membawa sejumlah keuntungan nyata. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Jawa Barat, Otong Wiranta, menyebut Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sebagai pelengkap kebijakan sebelumnya sekaligus inovasi dalam cara menghitung subsidi pemerintah dan PT Pupuk Indonesia.

Ia menilai kebijakan ini sangat membantu efisiensi karena sistem penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran. Salah satu manfaat yang dirasakan petani adalah peningkatan alokasi pupuk bersubsidi yang naik dua kali lipat, dari sebelumnya sekitar 4 juta ton menjadi sekitar 9 juta ton.

Selain itu, penghapusan sejumlah aturan birokrasi yang berbelit juga mempercepat proses penyaluran. Dengan persetujuan gubernur atau kepala dinas pertanian, alokasi pupuk kini dapat langsung diajukan tanpa proses panjang.

"Keuntungan lain, harga pupuk subsidi turun 20 persen, update e-RDKK bisa setiap 4 bulan yang sebelumnya baru setahun," ujarnya.

Dengan berbagai perbaikan tersebut, pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi ke depan semakin efisien, transparan, dan benar-benar mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional serta kesejahteraan petani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index