BPJS

Status BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Resmi Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Anda

Status BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Resmi Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Anda
Status BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Resmi Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Anda

JAKARTA - Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), belakangan menjadi perhatian publik.

Banyak masyarakat mempertanyakan alasan penonaktifan serta langkah yang dapat ditempuh agar perlindungan jaminan kesehatan tetap berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan penghentian permanen tanpa solusi, melainkan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. Di saat yang sama, jalur reaktivasi tetap disiapkan, terutama bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit katastropik.

Penegasan tersebut disampaikan Ali Ghufron dalam Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), yang membahas polemik penonaktifan peserta PBI JKN.

Penonaktifan Mengacu SK Kemensos dan Pemutakhiran Data

Melansir Infopublik.id, Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Peran BPJS Kesehatan berada pada sisi permintaan (demand side), yakni memastikan peserta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami. BPJS bukan mengurus dokter, obat, atau alat kesehatan. Itu berada di sisi penyedia layanan. Tugas kami memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan mutu tertentu tanpa kesulitan biaya,” jelas Ghufron.

Ia menjelaskan, penonaktifan PBI JKN mengacu pada SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026 yang diterima BPJS Kesehatan pada akhir Januari 2026. Dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 11,17 juta peserta PBI dinonaktifkan, sementara kuota nasional PBI tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa.

“Peserta dinonaktifkan antara lain karena meninggal dunia, mutasi data, NIK ganda, atau tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan pada desil 1 sampai 4,” ungkapnya.

Reaktivasi Diprioritaskan bagi Pasien Penyakit Katastropik

Ghufron menambahkan, pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik tetap mendapatkan perlindungan. Pada Kamis (5/2/2026), disepakati Kementerian Sosial akan meminta data peserta katastropik dari BPJS Kesehatan untuk dilakukan reaktivasi melalui SK khusus.

Pada Jumat (6/2/2026), BPJS Kesehatan menyerahkan data sebanyak 120.472 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya, pada Minggu (8/2/2026), Kementerian Kesehatan menggelar pembahasan lanjutan terkait percepatan reaktivasi kepesertaan tersebut.

Dari hasil koordinasi, Kemensos menyepakati penerbitan SK reaktivasi bagi 105.508 peserta. Sebagian peserta tidak direaktivasi karena telah meninggal dunia atau berpindah segmen kepesertaan. Selain itu, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya telah direaktivasi, sesuai ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 21, dan masih dalam telaah biro hukum Kemensos.

Ghufron menegaskan bahwa reaktivasi difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan (desil 1–4), bukan peserta yang secara ekonomi masih mampu membayar iuran secara mandiri. Setelah SK reaktivasi diterbitkan, BPJS Kesehatan langsung memproses aktivasi kepesertaan.

“Dalam kondisi darurat medis, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Prosedur Usulan dan Verifikasi Melalui Dinas Sosial

Perubahan data atau reaktivasi PBI dilakukan melalui mekanisme usulan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten/kota. Mekanisme ini dirancang agar proses validasi data berjalan berlapis sehingga bantuan benar-benar diterima oleh kelompok sasaran.

Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, identitas kependudukan yang valid seperti NIK/KTP dan Kartu Keluarga, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Mekanisme dimulai dari pengajuan ke Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial kemudian mengunggah rekomendasi ke sistem Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Setelah disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi.

Cara Cek Status dan Penguatan Koordinasi Antar Lembaga

Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan bukan berarti perlindungan jaminan kesehatan hilang sepenuhnya. Pemerintah tetap membuka mekanisme aktivasi ulang bagi peserta yang memenuhi syarat, terutama masyarakat miskin dan rentan serta pasien dengan kondisi medis tertentu. Berikut tahapan lengkap yang perlu diketahui masyarakat.

1. Pastikan Alasan Penonaktifan Kepesertaan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami penyebab status BPJS PBI dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial sebagai hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta PBI dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, mutasi data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, atau sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan pada desil 1 sampai 4. Dengan mengetahui penyebabnya, peserta dapat menentukan apakah masih memenuhi syarat untuk mengajukan reaktivasi.

2. Datangi Dinas Sosial Kabupaten/Kota Setempat

Apabila peserta masih merasa berhak menerima bantuan PBI, langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili. Proses ini tidak bisa dilakukan langsung ke BPJS Kesehatan tanpa melalui verifikasi Kementerian Sosial.

Dinas Sosial berperan sebagai pintu awal pengajuan, sekaligus pihak yang melakukan pengecekan kondisi sosial ekonomi peserta sebelum data diteruskan ke tingkat pusat.

3. Siapkan Dokumen Persyaratan Reaktivasi

Agar pengajuan dapat diproses, peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi untuk memastikan peserta benar-benar membutuhkan bantuan iuran.

Persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan;

Identitas kependudukan yang masih berlaku, seperti KTP/NIK dan Kartu Keluarga;

Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan menghindari pengajuan dikembalikan.

4. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Kementerian Sosial

Setelah berkas diterima, Dinas Sosial akan mengunggah data dan rekomendasi ke dalam sistem Kementerian Sosial. Tahap ini merupakan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan data sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Jika data dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) reaktivasi kepesertaan PBI. SK ini menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status peserta.

5. Aktivasi Otomatis oleh BPJS Kesehatan

Setelah SK reaktivasi diterbitkan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan langsung memproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI tanpa dipungut biaya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS hanya menjalankan ketentuan sesuai SK Kemensos dan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak atau tidak menerima PBI. BPJS berperan memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.

6. Prioritas bagi Pasien Penyakit Katastropik

Pemerintah memberi perhatian khusus bagi peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Melalui koordinasi lintas kementerian, data pasien katastropik dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan dan diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk diterbitkan SK reaktivasi khusus.

Dari hasil koordinasi tersebut, ratusan ribu peserta PBI dengan penyakit katastropik telah direaktivasi agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis.

Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan, meskipun status kepesertaan masih dalam proses reaktivasi.

7. Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri

Setelah pengajuan dilakukan, peserta dapat memantau status kepesertaan secara berkala. Pemerintah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengecek status BPJS PBI.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun petugas BPJS SATU yang tersedia di rumah sakit. Jika SK reaktivasi telah terbit, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali.

8. Komitmen Pemerintah Jaga Akses Kesehatan

Pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data PBI bukan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran. Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Melalui mekanisme usulan, verifikasi, dan reaktivasi ini, negara memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index