Kubu Febrie Adriansyah Minta Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Digelar Terbuka, Soroti Barang Bukti Tak Relevan

Kubu Febrie Adriansyah Minta Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Digelar Terbuka, Soroti Barang Bukti Tak Relevan

JAKARTA — Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II disambut baik oleh kubu Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut tahapan ini sebagai babak baru yang sangat penting dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat kliennya. Menurutnya, publik akan dapat melihat langsung proses pengujian perkara serta barang bukti yang dituduhkan.

"Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," kata Febri, Jumat (18/9).

Mengapa Pengujian Terbuka Dianggap Krusial

Febri berharap proses pengujian dilakukan secara terbuka dan objektif. Dengan begitu, fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar," ujarnya.

Ia menilai keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan. Barang bukti yang digunakan penyidik, kata dia, tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, apalagi cocoklogi.

"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocokologi," ujar Febri.

Barang Bukti yang Disita Dianggap Tak Berkaitan Jelas

Kubu Febrie menyoroti banyaknya barang bukti yang disita penyidik dinilai tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Persoalan ini menjadi salah satu poin yang akan diuji dalam persidangan nanti.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU. Penetapan itu terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Dugaan Pemerasan Terkait Perkara Jiwasraya-Asabri

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Adapun pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Dalam kasus pemerasan tersebut disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian. Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index