Roy Suryo Beberkan Agenda Sidang: Jokowi Diminta Hadir dalam Persidangan Pokok Perkara

Jumat, 04 September 2026 | 04:41:32 WIB
Roy Suryo menyampaikan desakan agar Presiden Joko Widodo hadir dalam persidangan pokok perkara yang dijalaninya.

SUARARAKYAT.CO — Desakan itu disampaikan Roy Suryo dalam program Interupsi iNews bertajuk "Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?" yang disiarkan Kamis (3/9/2026). Roy menegaskan kehadiran Jokowi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan hukum untuk menguji klaim keaslian dokumen yang menjadi pokok sengketanya.

"Kalau tadi bahwa akan hadir, harus hadir. Jadi Jokowi itu harus hadir," kata Roy dalam kesempatan tersebut.

Bentrok Agenda Sidang yang Dipersoalkan

Roy sebelumnya mendengar kabar bahwa Jokowi dijadwalkan hadir di agenda yang sama. Ia justru mempertanyakan logistik persidangan lantaran sejumlah agenda berbeda digelar di hari yang berdekatan.

"Kalau dikatakan akan berbarengan, gimana bisa berbarengan? Tanggal 17 itu saya baru akan dibacakan dakwaannya. Sementara dr. Tifa sudah masuk pada periode kedua, ya, membacakan nota perlawanannya," ujar Roy.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya kekhawatiran atas tumpang tindih jadwal yang bisa mengganggu fokus persidangan. Padahal, keterangan Jokowi dinilai krusial bagi status hukum Roy selaku pemilik akun yang mengunggah dugaan kejanggalan dokumen.

Inti Perkara dan Keterlibatan Jokowi

Kasus ini berakar dari unggahan Roy yang menuding ijazah Jokowi palsu. Tuduhan itu berujung pada pelaporan balik dan penetapan Roy sebagai tersangka. Sidang pokok perkara menjadi momentum pembuktian awal atas dakwaan yang akan dibacakan jaksa.

Roy berargumen bahwa kehadiran Jokowi di sidang akan memperjelas keabsahan dokumen serta menguji keterangan saksi ahli. Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, keterangan pelapor atau pihak yang dirugikan biasanya menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Bagi pengamat hukum, desakan menghadirkan Jokowi sebagai pelapor dalam persidangan pidana memang dimungkinkan, terutama jika jaksa menilai kesaksiannya relevan dengan materi dakwaan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang mempersiapkan alat bukti.

Apa Selanjutnya dalam Proses Hukum Ini

Agenda pembacaan dakwaan pada 17 September 2026 akan menjadi titik awal persidangan. Selepas agenda tersebut, jaksa berpeluang menghadirkan saksi-saksi yang meringankan maupun memberatkan, termasuk mengajukan permohonan menghadirkan Jokowi apabila dianggap perlu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Jokowi terkait rencana kehadirannya dalam sidang tersebut. Rencana yang disebut Roy soal kehadiran Jokowi pun belum terverifikasi secara independen oleh media ini.

Roy sendiri berstatus tersangka dan belum diadili. Segala klaim tentang keaslian ijazah maupun tuduhan yang dilayangkan Roy masih berstatus dugaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan penjadwalan ulang atau teknis persidangan yang melibatkan tokoh nasional.

Tags

Terkini